Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau
UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik,
atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata internet perbankan sering
kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media
internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi
lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi dengan adanya layanan
ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah
penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat
dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan
trojan horses.
Ada layanan yang diberikan
internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two
factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan
memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan
password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah
yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan
jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang
sering digunakan.
Dan dalam hal penangulangan nya
bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system
informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia
sebagai berikut ini :
Mengembangkan wadah untuk
melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
·
Pusat penyebaran ke semua partisipan.
·
Pengkinian (update) data setiap bulan tentang
perkembangan penanganan hokum
·
Program pertukaran pelatihan.
·
Membuat format website antar pelaku usaha kartu
kredit.
·
Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar
penegak hukum.
·
Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam
mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan adanya peraturan ini dapat
menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di
Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan
dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar