RUU
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU
ITE
Pengertian dalam
undang-undang
·
Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau
media elektronik lainnya.
·
Teknologi Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
·
Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab 1
mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama
-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta,
yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun
tergolong singkat.
Ketentuan
umum
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan
izin. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut.
Lingkungan
Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK
CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12),
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan
yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara,
peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah,
putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta
agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan
perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pendaftaran
HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan
perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus
melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
yang terdaftar.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar