Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace.
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari
”cyber law”.
Ruang lingkup dari
Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus,
akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi,
Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan,
perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law
di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum
meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek
kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika
Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di
dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di
mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai
maya tersebut, yaitu :
·
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait.
Komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
·
Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi
penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·
Aspek hak milik intelektual di mana ada
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di
dalam dunia cyber.
·
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
·
Ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi
yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·
Aspek hukum yang memberikan legalisasi
atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi
serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet
terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
a. Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet;
b. Perjanjian
pembuatan desain home page komersial;
c. Perjanjian
reseller penempatan data-data di internet server;
d. Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
e. Pemberian
informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
f. Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau
pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu
dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri
di Indonesia.
Perbandingan
cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
crime
Cyber Law Negara Malaysia:
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
Computer
Crime Act
Cybercrime
merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer
dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana
masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media
internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya
berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
Council of
Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC
telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi
ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
-
Bahwa masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi
kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah
dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
-
Konvensi saat ini diperlukan untuk
meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam
proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik
melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
-
Konvensi ini telah disepakati oleh
masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara
manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument
Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan
setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan
Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
·
Cyber Law: merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
·
Computer Crime Act (CCA): merupakan
undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
·
Council of Europe Convention on
Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar