Jurnal
Aspek bisnis di bidang teknologi informasi
“Aspek bisnis di bidang teknologi informasi”
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma 2017
ABSTRAK
Bidang
Teknologi Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda
krisis ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh,
pemungutan liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi
Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu
mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa
Indonesia.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis
yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber
daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek
lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM
merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal
merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya
bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet). 1. Latar Belakang Bisnis di bidang teknologi
informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Seperti yang
dikatakan pengusaha IT yang telah sukses Bapak Bill Gates yang melalui bukunya
“Business the Speed of Thought” mengatakan bahwa bisnis Internet adalah bisnis
masa depan.
Sepertinya
tidak berlebihan jika beliau berpendapat seperti itu, karena Internet memang
menawarkan kemudahan dalam aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan
dalam hal ini informasi yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor
pendukung lain, adalah pemakai internet yang semakin bertambah dan masih akan
terus berlangsung. Dengan ini, tentu menjadikan internet sarana yang sangat
potensial dalam menjalankan bisnis di masa sekarang dan di masa mendatang.
Dalam hal memasarkan barang atau promosi tentu akan menjadi mudah dan dengan
biaya yang lebih murah tentunya. Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di
Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha.
Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara
mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk
badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Untuk mendirikan bisnis dengan bentuk yang sudah disebutkan diatas, tentu ada
perbedaan antara satu dengan yang lainnya, dan pada tulisan ini akan di
paparkan sebuah kasus pendirian dari CV. Sebelum masuk ke dalam prosedur
pendirian CV, akan dijelaskan secara ringkas mengenai CV.
CV
atau lebih dikenal Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seeseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin. Dari uraian ini dapat diambil kesimpulan bahwa
dalam CV, sekutu dibedakan menjadi dua macam, yaitu sekutu aktif dan sekutu
pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
menjalankan perjanjian dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis. Sekutu
pasif merupakan sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika CV mengalami kerugian maka sekutu pasif
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja, begitu pula dalam
mendapat keuntungan yang didapatkan tergantung juga dengan modal yang
disetorkan. Sekutu pasif tidak berwenang
dalam kegiatan bisnis CV. CV ini didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Meskipun begitu CV bukan merupakan badan hukum. Kekayaan CV milik para
anggotanya
2. Pembahasan
2.1 Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan
usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan
faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala
kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan
faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2.
Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi)
4.
Teknologi
(Non-Ekonomi)
5.
Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan
usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah
dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan
lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan
·
Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
·
Izin dari
Departemen Teknis
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan
izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan
operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin
pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
2.2 Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa
Percobaan, Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang),
mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta
untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat
Membuat Perjanjian Kerja, Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja, Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja, Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan
tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar, Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan
diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan
kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau
mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada
2.3
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang
sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan
penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising,
yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negative
3. Seleksi
Tenaga Kerja
Ada lima
tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4. Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian
kualifikasi
·
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan dan
penunjukan langsung
·
Penunjukan
penyedia barang/jasa
·
Pengaduan Penandatanganan kontrak
3.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa prosedur untuk
mendirikan perusahaan terdapat empat tahapan : Tahapan pengurusan izin
pendirian, Tahapan pengesahan menjadi badan hukum, Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani, Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain yang terkait. Setiap tenaga pekerja di bidang bisnis juga harus
memiliki prosedur yang sudah disesuaikan. Pendirian bisnis di bidang TI pun
harus sesuai dengan perturan pemerintah.
Referensi :
http://fauzanalkahfi.blogspot.com/2013/05/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://rakhmatmalik.blogspot.com/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar