Pengertian
Profesionalisme
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi profesionalisme menurut Para Ahli:
1. KIKI SYAHNARKI
Profesionalisme
merupakan "roh" yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan
membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara
internal maupun eksternal
2. DONI KOESOEMA A
Profesionalisme
merupakan salah satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinya
sebagai pendidik karakter
3. ONNY S. PRIJONO
Profesionalisme
merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi
menghadapi globalisasi
4. PAMUDJI, 1985
Profesionalisme
memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang
memiliki kemampuan tertentu pula
5. KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang
dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan
yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas
(ask - requirement)
6. AHMAD BAHAR
Profesionalisme
merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas
sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
7. AHOLIAB WATLOLY
Profesionalisme
adalah sikap seorang "profesional" atau "profi"
8. ABD. RAHIM ABD. RASHID
Profesionalisme
merupakan satu aspek penting dalam meningkatkan integriti sumber daya manusia
9. AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme
adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang
telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga
tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait
Dapat
disimpulkan:
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya.
Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki
profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian
atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga,
sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi
dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
1. Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1. Kerja
seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil
2. Kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat.
3. Kerja
seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995]
ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang
distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik
profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai
akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
A. Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau
membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan
keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang
sering dianggap melanggar kode etik profesi
B. Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
Tinjauan Umum Etika Profesi
NormaNorma (dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah
dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya-Manusia adalah
makhluk ciptaan Allah
·
Manusia mempunyai berbagai macam
kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.
·
Manusia mempunyai hak dan kewajiban.
·
Manusia bisa berbuat kesalahan dan
melakukan penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.
Untuk memulihkan
ketertiban dan menciptakan kestabilan diperlukan sarana pendukung yaitu
organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kode etik
tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut
-
Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal
yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu
Kebiasaan
-
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh
Huijbers (1995) mengemukakankesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan
perbuatan.
Aliran yang digunakan
untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran
Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik
apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau
orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran
Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila
bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran
Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik
apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Aliran
Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
5. Perbuatan
baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan
yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Daftar Pustaka
amutiara.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/PENGERTIAN+ETIKA.doc
http://www.kawan-kuliah.com/download/semester%20VII/etika%20dan%20profesi/etika%20dan%20profesi%20cyberlaw.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar